
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan terhadap 19 staf dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 6 staf dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi ilegal senilai Rp 395 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi mengenai manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi pada hari Kamis (28/9/2023).
Pahala menyebutkan bahwa jumlah total staf Bea Cukai yang sedang diperiksa adalah 6 orang, namun jumlahnya bertambah menjadi 19 orang berdasarkan informasi yang diterima oleh KPK.
Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana di Kementerian Keuangan memiliki efek multiplier yang besar. Karena korupsi di Kementerian Keuangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Namun, sayangnya, Pahala tidak mengungkapkan identitas dari staf bea cukai dan pajak yang tengah diperiksa. Dia juga tidak menyebutkan apakah staf pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyelidiki kasus transaksi ilegal senilai Rp 395 triliun.
Komentar Anda