
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginformasikan mengenai rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang seharusnya terjadi sebelum 1 Januari 2025.
Rencana peningkatan ini mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ikhsan Priyawibawa, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, menyatakan bahwa mereka belum melakukan perhitungan terkait peningkatan PPN menjadi 12%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membicarakan rencana peningkatan PPN sebesar 12% sebelum tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% telah diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, direncanakan untuk ditingkatkan lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis, menambahkan bahwa rencana peningkatan PPN ini akan mempertimbangkan dinamika kondisi perekonomian pada tahun 2024.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki target penerimaan negara sebesar Rp 2.781,3 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.986,9 triliun.
Komentar Anda