Contact Whatsapp085210254902

Pajak Penghasilan (PPh) 21 Bukan Pegawai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 02 Oktober 2023 | Dilihat 1183kali
Pajak Penghasilan (PPh) 21 Bukan Pegawai

Apakah Anda familiar dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) 21 bukan pegawai? Konsep ini merujuk pada pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pemberi jasa kepada individu yang tidak memiliki status pegawai tetap. Tetapi, tahukah Anda siapa yang termasuk dalam kategori bukan pegawai? Selain itu, bagaimana cara menghitung PPh 21 bukan pegawai untuk penghasilan yang diterima secara teratur? Silakan simak artikel ini untuk informasi lebih lanjut.

Bagaimana menghitung PPh 21 bukan pegawai secara teratur?

Pemotongan PPh 21 bagi individu di dalam negeri yang bukan pegawai atas penghasilan teratur dibagi menjadi dua jenis: penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur. Penghasilan teratur adalah penghasilan yang diterima lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Berdasarkan PER-16/2016, pemotongan PPh Pasal 21 bagi individu di dalam negeri yang bukan pegawai atas penghasilan teratur, yang telah memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, dihitung dengan menerapkan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah setara dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP atau mendapatkan penghasilan selain dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50 persen dari penghasilan bruto dalam satu tahun.

Lebih lanjut, jika Wajib Pajak yang bukan pegawai memiliki karyawan, jumlah penghasilan bruto dihitung dengan mengurangi bagian gaji pegawai yang dipekerjakan dari total pembayaran. Namun, jika kontrak tidak memisahkan bagian gaji pegawai, maka penghasilan bruto setara dengan jumlah yang dibayarkan.

Terakhir, jika Wajib Pajak yang bukan pegawai melakukan penyerahan barang atau material, jumlah penghasilan bruto hanya terkait dengan pemberian jasa, kecuali jika kontrak tidak memisahkan antara pemberian jasa dengan penyerahan barang atau material.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com