
Dengan memanfaatkan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara bertahap mengimplementasikan sentralisasi layanan.
Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, menyatakan bahwa pelayanan pajak akan terus ditingkatkan. Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) juga akan berdampak positif pada pelayanan.
Dengan sentralisasi layanan, wajib pajak memiliki kemampuan untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak dari berbagai lokasi. Ini berarti proses bisnis terkait dapat dilakukan tanpa harus terikat pada lokasi di mana wajib pajak terdaftar.
Sebagaimana telah diwartakan, implementasi SIAP atau CTAS akan dilakukan secara nasional pada bulan Mei 2024. Sebelum tanggal tersebut, DJP juga akan melakukan uji coba di beberapa kantor wilayah (kanwil) sebagai langkah awal.
Saat ini, DJP sedang melaksanakan uji integrasi sistem pada SIAP. Secara simultan, pelatihan juga sedang dijalankan untuk meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanwil terkait SIAP.
Komentar Anda