
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki rencana untuk mengumumkan riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pengumuman riwayat hidup capres dan cawapres ini bertujuan untuk menerima masukan dan kritik dari berbagai pihak. "Kami sering menerima kritik mengenai mengapa daftar riwayat hidup [capres dan cawapres] tidak diumumkan sejak awal? Karena memang kami baru berencana untuk membuka daftar riwayat hidup ini," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Idhan juga menyebutkan bahwa Indonesia sudah mengesahkan Freedom of Information Act (FOIA). Oleh karena itu, KPU akan memperlakukan dokumen pencalonan capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, beberapa informasi terkait dengan capres dan cawapres tidak akan diungkapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang tidak akan diumumkan mencakup riwayat dan keadaan keluarga, kondisi kesehatan, perawatan, dan pengobatan seseorang, serta informasi tentang keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Selain itu, evaluasi terkait kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang juga termasuk dalam informasi yang tidak akan diungkapkan, demikian pula catatan pribadi yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan formal dan nonformal.
Sebagai informasi tambahan, KPU akan membuka pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Periode pendaftaran ini ditetapkan setelah konsultasi antara KPU dan DPR.
Komentar Anda