
Seorang istri memiliki kemampuan untuk memperoleh kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mencantumkan namanya sendiri tanpa perlu memilih opsi pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Kartu NPWP yang dimiliki oleh istri dalam situasi seperti ini disebut sebagai NPWP keluarga. Proses pencetakan kartu NPWP keluarga dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah terdaftar.
NPWP keluarga juga dapat dimiliki oleh istri yang menjalankan usaha bersama suaminya. Mengingat suami sudah memiliki NPWP dan keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomi, istri sebenarnya tidak diharuskan untuk mengaktifkan NPWP-nya sendiri. Tetapi, jika istri ingin memiliki kartu fisik NPWP, maka NPWP keluarga bisa menjadi solusi.
Kepemilikan NPWP oleh seorang istri seringkali diperlukan untuk keperluan administrasi perbankan.
Meskipun demikian, jika istri memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan bersama suaminya, istri tidak akan memiliki NPWP yang terpisah.
Berlandaskan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPH) yang telah diamendemen dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada prinsipnya, keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomi. Artinya, penghasilan, kerugian, dan seluruh anggota keluarga, termasuk suami, istri, dan anak-anak yang belum dewasa, dianggap sebagai satu entitas yang dikenakan pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, terdapat kemungkinan untuk mencetak NPWP keluarga sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) PER-04/PJ/2020: "Wanita yang sudah menikah... dapat mengajukan permohonan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiri," sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020.
Untuk mencetak kartu NPWP keluarga, wajib pajak harus mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan oleh petugas. Selain itu, sejumlah dokumen harus dilampirkan, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami. Setelah semua dokumen diterima dengan lengkap, petugas akan melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga melalui aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP untuk diberikan kepada wajib pajak.
Komentar Anda