
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP) bekerja sama dengan Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakut untuk memberikan pelatihan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembuatan konten di media sosial (medsos).
Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara, termasuk penerimaan pajak dan pengeluaran negara. UMKM yang telah mengalami pertumbuhan pesat memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Perlu diingat bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh UMKM. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak atau PPh-nya adalah nol. Oleh karena itu, tidak benar jika menganggap pemerintah memajaki UMKM secara langsung. Di sisi lain, dana pajak dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk subsidi energi, pupuk, pembangunan infrastruktur, sekolah, fasilitas kesehatan, dan banyak lagi.
Branding dan pemasaran selalu saling terkait. Branding membutuhkan pemasaran yang kuat, namun sebaliknya, pemasaran belum selalu memerlukan branding. Oleh karena itu, UMKM hanya perlu fokus pada pemasaran, seperti pembuatan konten menarik di platform medsos yang konsisten. Hal ini karena merek besar lainnya telah memiliki identitas merek yang kuat melalui pengeluaran tinggi untuk pemasaran.
Sebelum menciptakan konten menarik, UMKM perlu membangun identitas visual yang menarik, termasuk desain logo dan elemen visual merek yang mencolok. Penting untuk memastikan bahwa logo mencerminkan karakteristik dan nilai-nilai produk. Konsistensi dalam penggunaan warna, font, dan elemen visual di seluruh platform online sangat penting agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi produk tersebut.
Komentar Anda