
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati peningkatan target penerimaan pajak menjadi sejumlah Rp 1.988,87 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ihsan Priyawibawa, memastikan bahwa DJP telah menyiapkan beberapa kebijakan guna mencapai target ini. Salah satu strategi adalah memberikan prioritas dalam pengawasan terhadap Wajib Pajak superkaya atau High Wealth Individual (HWI), kelompok usaha, dan transaksi afiliasi.
Untuk memahami lebih lanjut, Wajib Pajak HWI adalah individu yang memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) pada tingkat tertinggi. Sedangkan, Wajib Pajak kelompok usaha, sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, merujuk pada sekelompok dua atau lebih Wajib Pajak yang tergabung dalam suatu entitas usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang (UU) PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau kelompok usaha yang diidentifikasi meskipun tidak memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut, Wajib Pajak transaksi afiliasi adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi.
DJP akan mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, sekaligus meningkatkan pelayanan perpajakan dan pengelolaan data berbasis risiko, serta melakukan tindak lanjut terhadap kegiatan interoperabilitas data dari pihak ketiga.
Dalam konteks penegakan hukum, DJP berusaha untuk mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dengan memaksimalkan pengungkapan tindakan yang tidak benar dan memanfaatkan kegiatan forensik digital.
Komentar Anda