
Presiden Joko Widodo secara resmi meresmikan Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Meski demikian, menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ihsan Priyawibawa, kehadiran bursa tersebut tidak berarti pemerintah segera mengenakan pajak karbon.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penerapan pajak karbon telah diatur. Dalam peraturan ini, pajak karbon akan diterapkan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Sementara itu, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, bursa karbon diartikan sebagai sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Pemerintah Indonesia masih terus menyempurnakan teknis pelaksanaan pengenaan pajak karbon. Pengenaaan pajak karbon bertujuan, antara lain, untuk mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan oleh Uni Eropa (EU) mulai tahun 2026.
Terdapat dua jenis pajak karbon, yaitu yang bersifat sukarela dan yang bersifat wajib. Peluncuran yang bersifat sukarela diinisiasi oleh Presiden melalui Bursa Karbon Indonesia, sementara pajak karbon merupakan langkah tambahan. Oleh karena itu, jika tidak diperdagangkan di bursa, maka pajak karbon akan dikenakan sebagai alternatif.
Komentar Anda