
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejauh ini pemerintah masih terus mematangkan peraturan pajak karbon.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (EU) mulai 2026.
Pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Saat ini, pemerintah telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa. Peluncurannya dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengimbau perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon agar berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui bursa maupun pajak karbon.
Aturan pajak karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.
Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya. Pilihannya adalah membayar pajak karbon kepada negara atau mencari penukar di pasar karbon.
Di satu sisi, Indoneisa memiliki sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia.
Dengan luas hutan sebesar itu, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.
Komentar Anda