
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi melarang TikTok dan media sosial lainnya yang berperan sebagai e-commerce untuk melakukan penjualan. Klarifikasi ini akan diwujudkan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai persyaratan izin usaha, periklanan, bimbingan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui platform elektronik (PMSE). Dengan demikian, TikTok dan platform media sosial sejenis tidak diizinkan untuk berdagang dan menyediakan layanan pembayaran untuk melindungi produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri tersebut menjelaskan konten dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang mencakup pertama, penegasan bahwa TikTok dan platform perdagangan sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ini berarti platform perdagangan sosial tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual-beli secara langsung.
Pada dasarnya, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 telah menyebutkan bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan pendukung perdagangan, seperti promosi dan riset pasar, serta memenuhi kewajiban perlindungan konsumen. Namun, TikTok melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan layanan pembayaran.
Kedua, platform e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, semua produk impor harus diperlakukan dengan standar yang sama seperti produk lokal. Ini berarti produk impor harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Keempat, Pemerintah Indonesia membatasi nilai transaksi produk impor minimal sebesar 100 dolar AS.
Kelima, platform media sosial tidak diperkenankan untuk berperan sebagai produsen produk.
Komentar Anda