
Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menyatakan bahwa BEI telah menyiapkan empat rencana skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon.
Harus dicatat bahwa pengajuan permohonan penyelenggaraan Bursa Karbon sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Rencananya, Bursa Karbon akan diluncurkan pada bulan September 2023.
Iman Rachman merinci empat skema perdagangan tersebut. Pertama, perdagangan akan dilakukan di pasar reguler, mirip dengan perdagangan saham pada umumnya, di mana pengguna jasa dapat mengajukan penawaran beli dan jual.
Kedua, BEI juga akan menyediakan pasar lelang yang akan melibatkan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti halnya penawaran umum perdana saham (initial public offering atau IPO). Dalam skema ini, unit karbon yang akan dilelang akan diatur oleh regulator.
Ketiga, mekanisme perdagangan di pasar negosiasi. Skema ini memungkinkan transaksi apabila investor telah memiliki perjanjian di luar bursa, dan dapat ditransaksikan dengan pihak yang telah melakukan konfirmasi melalui Bursa Karbon.
Keempat, melalui pasar marketplace, yang mirip dengan marketplace pada umumnya, di mana proyek dapat dipamerkan, dan pembeli dapat mengajukan penawaran.
Selain itu, terdapat dua jenis produk yang akan diperdagangkan, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Namun, Iman Rachman menegaskan bahwa BEI tidak akan berdiri sendiri sebagai penyelenggara Bursa Karbon. BEI akan menjalin kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam proses penyelesaian transaksi.
Komentar Anda