
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) telah resmi dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, mengungkapkan bahwa peluncuran Bursa Karbon dijadwalkan pada tanggal 26 September 2023, dan saat ini BEI sedang mempersiapkan infrastruktur dan ekosistem yang terkait.
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon diatur dalam Surat Nomor KEP-77/D.04/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2023. Keputusan memberikan izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 yang mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Kualitas infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon sangat penting, termasuk pemenuhan pasokan dan permintaan, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang efisien. Selain BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan dalam penyelesaian transaksi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, optimistis bahwa peluncuran Bursa Karbon pada 26 September akan menjadi langkah awal yang sukses dalam perdagangan karbon, dengan keyakinan bahwa semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon akan melalui Bursa Karbon.
Komentar Anda