
Apa itu PPh Pasal 25?
Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.
Apa itu dinamisasi angsuran PPh Pasal 25?
Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dinamisasi dilakukan bagi usaha yang PPh terutang untuk tahun pajak berjalannya diperkirakan lebih dari 150 persen—dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Apabila kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak itu harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang.
Sebaliknya, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Syaratnya, Wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan akan lebih dari 75 persen dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Dengan melakukan dinamisasi, jumlah angsuran PPh Pasal 25 akan mengalami perubahan. Besarnya perubahan ditentukan oleh Wajib Pajak atau kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang. Perubahan jumlah angsuran PPh Pasal 25 tersebut berlaku untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Komentar Anda