
Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Tarif PPN akan tetap sebesar 11% seperti saat ini.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa peningkatan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap. Peningkatan pertama adalah menjadi 11% pada awal dan selanjutnya peningkatan tahap kedua menjadi 12%, dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.
Masa berlaku tarif PPN sebesar 12% dijelaskan secara detail dalam UU HPP Bab IV Pasal 7 yang mengatur tarif PPN. Pada tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tarif PPN menjadi 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan penerapan peraturan baru ini. Dia menegaskan bahwa penerapan ini akan mempertimbangkan dinamika kondisi perekonomian pada tahun 2024.
Komentar Anda