Tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Jawaban: tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?
Jawaban:
No. |
Pengungkapan |
Surat |
Surat |
Surat |
A. |
WP yang pada Surat Pernyataan kedua |
4% |
6% |
10% |
B. |
WP yang pada Surat Pernyataan kedua |
Dasar hukum : Penjelasan Pasal 10 ayat (8)
Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesti/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak?
Jawaban:
· pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
· pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
· pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
· keberatan;
· pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
· banding;
· gugatan; dan/atau
· peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
· sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
· sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:
Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum : Pasal 8 ayat (2)
Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.
Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban: Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c
Apa yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak?
Jawaban: Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Dasar hukum : Pasal 1 angka 1)
Apa yang dimaksud dengan uang tebusan di atas?
Jawaban: Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. (Dasar hukum : Pasal 1 angka 7)
Sampai kapan periode penyampaian Surat Permohonan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban: Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. (Dasar hukum : Pasal 4)
Apa yang menjadi objek pengampunan pajak/Tax Amnesty/Amnesti Pajak?
Jawaban : Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dasar hukum : Pasal 3 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban: Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
a. fasilitas pengampunan pajak; dan
b. pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
· permohonan pengalihan hak; atau
· penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (2) dan (3)
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?
Jawaban : Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Dasar hukum: Pasal 15 ayat (4)
Apa saja kewajiban perpajakan yang diberikan pengampunan?
Jawaban: Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 Dasar hukum : Pasal 3
Tarif uang tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan program Tax Amnesty/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak diatur sebagai berikut:
I. Bagi WP yang melakukan kegiatan usaha :
a. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya diatas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. |
Pengungkapan |
Surat |
Surat |
Surat pernyataan |
A. |
1. Harta berada di Indonesia |
2% |
3% |
5% |
B. |
Non repatriasi (harta yang berada |
4% |
6% |
10% |
b. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. |
Pengungkapan |
Surat pernyataan disampaikan pada bulan |
A. |
mengungkapkan nilai |
0,5% |
B. |
mengungkapkan nilai |
2% |
II. Bagi WP yang tidak melakukan kegiatan usaha
No. |
Pengungkapan |
Surat |
Surat |
Surat pernyataan |
A. |
1. Harta berada di Indonesia |
2% |
3% |
5% |
B. |
Non repatriasi (harta yang berada |
4% |
6% |
10% |
Lalu bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?
Jawaban: Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?
Jawaban: Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. (Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6))
Kepada siapa diberikan pengampunan pajak/Amnesti Pajak/Tax Amnesti?
Jawaban: Setiap Orang Pribadi atau Badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dasar hukum : Pasal 3
Bagaimana jika Wajib Pajak yang belum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Jawaban: Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
Apakah WP yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Jawaban: Tidak Wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak dapat diajukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)
Apakah boleh mengajukan Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?
Jawaban: Boleh, Pengajuan Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)
Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban: Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8)
Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak?
Jawaban: Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1)
Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban: Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1)
Sampai kapan periode penyampaian Surat Permohonan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban: Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. (Dasar hukum : Pasal 4)
Berapa maksimal utang yang boleh dijadikan pengurang dalam menentukan nilai harta bersih sebegai dasar pengenaan uang tebusan?
Jawaban: Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan. Dasar hukum : Pasal 7 ayat (2)
Komentar Anda