
Apa itu Surat Koreksi Penetapan Kewajiban Bayar Pajak Tambahan (SKPKBT)?
SKPKBT adalah koreksi terhadap surat ketetapan pajak sebelumnya. SKPKBT diterbitkan setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelumnya. Penerbitan SKPKBT membutuhkan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meskipun bukan pemeriksaan ulang.
SKPKBT diterbitkan jika terdapat data baru, termasuk data yang belum terungkap sebelumnya, yang mengakibatkan penambahan pajak yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Data baru ini dapat berupa informasi yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan/Masa dan lampiran-lampirannya, ataupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan saat pemeriksaan.
SKPKBT diterbitkan oleh DJP apabila Wajib Pajak sebelumnya telah dikenai sanksi melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut. Namun, masih terdapat pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak, selain dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB sebelumnya.
SKPKB diterbitkan dengan rentang waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku, sementara SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Apa persyaratan penerbitan SKPKBT?
Penerbitan SKPKBT dapat dilakukan dalam situasi-situasi berikut:
1. Jika nilai yang diakui dalam SKPKBT lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan yang sebenarnya.
2. Jika proses pengembalian pajak yang diatur dalam SKPLB tidak dilakukan secara sewajarnya.
3. Jika terdapat hutang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang lebih rendah.
4. Penerbitan SKPKBT dilaksanakan ketika data awal belum tersedia atau ada data baru yang terungkap yang mengakibatkan munculnya pajak yang belum dibayarkan.
Apa sanksi administrasi setelah SKPKBT diterbitkan?
Sanksi administrasi yang dikenakan adalah kenaikan 100 persen dari jumlah kekurangan pajak tersebut, ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT. Namun, sanksi kenaikan tersebut tidak berlaku jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat oleh Wajib Pajak atas inisiatif sendiri. Artinya, harus memenuhi syarat dari Direktur Jenderal Pajak atau belum dimulainya tindakan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKBT.
Jika SKPKBT diterbitkan setelah lebih dari 5 tahun, akan tetap dapat diterbitkan dengan tambahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Komentar Anda