Contact Whatsapp085210254902

Kupas Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 19 September 2023 | Dilihat 735kali
Kupas Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kupas pengetahuan mengenai penyebab dan penyelesaian sengketa pajak dari Managing to Compliance at PT Pertamina (Persero) Didik Suwardi, dalam seminar bertajuk Notice of Tax Assessment, Objection and Appeal: Steps to Deal with Tax Disputes, di Auditorium EDISI FIA UI, Depok. Salah satu rangkaian acara Fiscal Career Week 2023 yang diinisiasi oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI ini diharapkan mampu memperdalam cakrawala mahasiswa yang akan menekuni profesi perpajakan.

Pemahaman utama yang perlu diketahui oleh mahasiswa adalah sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessmentPada bagian umum Angka 3 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan, anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang, sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh Wajib Pajak. Namun, Didik mengingatkan, DJP juga berhak menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi—pemeriksaan pajak.

Kemudian, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan SKP sebagai hasil pemeriksaan, meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apabila Wajib Pajak tidak sepakat dengan SKPKB, SKPKBT, atau pengurangan/penolakan pengajuan kelebihan bayar pajak, maka akan terjadi sengketa pajak. Penyelesaian sengketa ini bisa ditempuh Wajib Pajak dengan melakukan upaya hukum, meliputi keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Kemudian, penyelesaian sengketa pajak dapat dimulai dari Wajib Pajak mengajukan keberatan paling lama prosesnya 15 bulan. Kemudian, ketika DJP menolak, DJP bisa melangkah ke tahap banding dengan penyelesaian maksimal 21 bulan atau gugatan yang memakan waktu sekitar 10 bulan. Selanjutnya, apabila DJP tetap menolak dan Wajib Pajak tidak sepakat, maka bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dengan proses kurang lebih 10 bulan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com