
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, aturan insentif pajak impor Completely Build Up (CBU) mobil listrik ke Indonesia akan terbit pada September 2023. Luhut optimistis, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dari 50 persen menjadi 0 persen ini bakal semakin menarik investor kendaraan listrik dunia. Salah satunya, perusahaan kendaraan listrik terbesar asal Republik Rakyat Tiongkok (RTT), BYD.
Sebagai informasi, BYD merupakan raksasa mobil listrik berskala global yang berdiri sejak tahun 1995. BYD telah hadir di 6 benua, lebih dari 70 negara, dan lebih dari 400 kota di seluruh dunia. Pada tahun 2022, BYD mencatatkan penjualan mobil listrik sebanyak 1.858.364 unit atau tumbuh 211 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, selama proses pembangunan pabrik berlangsung, BYD bisa menjual mobil listrik ke Indonesia melalui impor utuh yang didukung oleh fasilitas insentif pajak.
Pemberian insentif pajak impor untuk mobil listrik ini merupakan hasil adopsi dari kebijakan yang sudah diterapkan negara-negara lain, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Insentif pajak ini akan membuat harga lebih kompetitif dari negara lain yang sudah terlebih dahulu memberikan beragam stimulus. Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan insentif pajak kendaraan listrik untuk impor hingga 2026.
Komentar Anda