
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menerima hasil putusan atas kasus terdakwa Amiruddin A alias AA. Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tidak benar atau tidak lengkap dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan/atau keterangan pajak, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang berpotensi merugikan negara. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dan mengenakan denda sebesar Rp 7,23 miliar.
Terdakwa menggunakan modus operandi dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengandung informasi yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, terdakwa tidak melakukan penyetoran PPN yang telah dipungut dari mitra transaksinya ke kas negara. Akibatnya, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,62 miliar.
Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Hingga 30 April 2023, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kanwil DJP Suluttenggomalut mencapai 429.424 atau 85,08 persen dari target 504.733 hingga akhir tahun 2023.
Komentar Anda