
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan dan/atau Amortisasi Harta untuk Kepentingan Perpajakan sudah efektif sejak 17 Juli 2023. Menurut Partner TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani, aturan ini yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan.
Apa yang diatur mengenai penyusutan untuk pajak?
PMK 72 Tahun 2023 mengonfirmasi penyusutan atas biaya yang terkait dengan perolehan, pendirian, penambahan, perbaikan, atau modifikasi harta berwujud, kecuali untuk tanah yang dimiliki dengan status hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Harta tersebut digunakan untuk memperoleh, menagih, dan mempertahankan penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Penyusutan dilakukan dengan jumlah yang sama selama masa manfaat harta tersebut.
Penyusutan atas biaya harta berwujud, selain bangunan, juga dapat dilakukan secara berkurang seiring dengan masa manfaat, dihitung dengan menggunakan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku akan disusutkan sepenuhnya, dengan persyaratan melakukan ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Untuk bangunan, baik permanen maupun tidak, masa manfaat adalah 20 tahun dan 10 tahun, masing-masing.
Apa yang diatur mengenai amortisasi untuk pajak?
PMK Nomor 72 Tahun 2023 menetapkan bahwa amortisasi harus dilakukan pada harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Harta tersebut dimiliki atau digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan mempertahankan penghasilan (3M).
Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama dengan PMK Nomor 96 Tahun 2009, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Namun, peraturan baru mencakup harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Komentar Anda