
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah mengumumkan bahwa mereka telah menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 dengan mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti, menjelaskan bahwa ketiga strategi tersebut terfokus pada pemetaan basis data yang akurat. Ini mencakup pemutakhiran basis data melalui penyusunan profil Wajib Pajak, survei harga pasar, dan peningkatan rutin pada database Wajib Pajak dengan melakukan penyesuaian data sesuai kondisi lapangan.
Herni juga mengungkapkan bahwa secara teknis, Pemkab Purbalingga telah memasang tapping device di beberapa lokasi sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 303,86 miliar, meningkat 0,96 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023. Peningkatan target PAD ini berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar 3,77 persen, kenaikan target bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,57 persen, dan kenaikan target laba Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar 2,23 persen.
Namun, rencana pendapatan retribusi daerah diperkirakan mengalami penurunan sebesar 11,81 persen, sementara PAD lainnya diperkirakan turun sebesar 0,14 persen. Herni menjelaskan bahwa penurunan ini adalah hasil dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Perlu dicatat bahwa kegiatan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dimulai sejak 2019, melibatkan 7 kabupaten/kota sebagai pilot project. Kabupaten Purbalingga adalah salah satu dari 113 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang termasuk dalam tahap kelima dari program ini.
Komentar Anda