
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Pemotong PPh Pasal 23 harus memotong pajak tersebut dari sumber penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Untuk itu, pemotong PPh Pasal 23 harus membayarkannya tepat waktu.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 242 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014), batas waktu pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Masa Pajak adalah periode waktu yang digunakan untuk menghitung dan menyetor pajak.
Masa Pajak untuk PPh Pasal 23 adalah satu bulan kalender. Misalnya, jika Anda memotong PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2023, maka Anda harus menyetor pajak tersebut paling lambat tanggal 10 Februari 2023.
Jika Anda terlambat membayar PPh Pasal 23, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Selain itu, Anda juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 1 miliar atau kurungan maksimal satu tahun jika terbukti sengaja tidak membayar atau mengurangi kewajiban pajak.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran PPh Pasal 23, jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang membuatnya tidak mampu membayar pajak tepat waktu.
Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
Komentar Anda