Contact Whatsapp085210254902

Bedanya Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 September 2023 | Dilihat 678kali
Bedanya Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus membayar pajak. Pajak menjadi salah satu aspek penting bagi regulasi negara karena perannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di Indonesia, berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan sederhana dari pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat dilihat dari ketentuan pemungutannya dan pelimpahannya.

Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Namun, tetap menjadi beban langsung pewajib pajak yang bersangkutan.

Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak penjualan, BBN, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan saat kita makan di restoran-restoran.

Contoh Pajak Langsung

• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan beban pajak yang dibebankan pada orang atau badan usaha yang memiliki hak dan manfaat dari bangunan atau tanah yang mereka miliki. Maksud dari bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan, sedangkan bangunan adalah konstruksi Teknik yang diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.

• Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, baik beroda dua atau lebih.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Besaran pajak ini ditentukan oleh nilai jual dari kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat atau di e-samsat.

• Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak yang menerima suatu penghasilan atau tambahan kekayaan yang dihitung per satu tahun. Penghasilan sendiri merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dan mampu untuk menambah kekayaan serta menjadi konsumsi wajib pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak penghasilan dapat berupa orang pribadi (atau BPOP) dan badan yang sudah didirikan secara legal seperti Koperasi, CV, PT, BUMN, dan BUMD.
Adapun pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com