
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) raih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali sebagai salah satu pembayar pajak terbesar pada tahun 2022. Pertamina Patra Niaga Regional JBT menyebutkan, setoran pajak perseroan pada tahun lalu mencapai Rp 41,91 miliar.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman kepada Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga JBT Soehardini, dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT Brasto Galih Nugroho mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.
Pertamina Patra Niaga Regional JBT menyebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan gas (migas) merupakan kontribusi terbesar yang disetorkan perusahaan kepada KPP Pratama Boyolali. Porsi kontribusi PPh Pasal 22 adalah 90,11 persen dari total pajak yang dibayarkan Pertamina Patra Niaga sepanjang 2022—sebesar Rp 41,91 miliar.
Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,6 triliun ke pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2022.
Perusahaan menyetorkan PBBKB dengan rata-rata per bulan lebih dari Rp 191 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan lebih dari Rp 25 miliar kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun tarif PBBKB di Jateng dan DIY yang berlaku adalah sebesar 5 persen.
Komentar Anda