Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Penerbitan STP PBB Sesuai PMK Terbaru

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 16 September 2023 | Dilihat 1120kali
Prosedur Penerbitan STP PBB Sesuai PMK Terbaru

Apa itu STP PBB?

STP PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih PBB yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo pembayaran. Ada beberapa alasan yang mendasari perilaku Wajib Pajak yang lalai atas pembayaran PBB tepat waktu, seperti kurangnya kesadaran, keterbatasan informasi, atau kesulitan administrasi.

Pemerintah pun telah memerinci prosedur penerbitan STP PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023), yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2023.

STP PBB terbagi dalam dua jenis, yaitu STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif, dan STP yang hanya memuat denda administratif. STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif diterbitkan jika jatuh tempo pembayaran PBB dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB terlampaui.

Perlu diingat, STP yang hanya memuat denda administratif diterbitkan dalam beberapa kondisi, seperti Wajib Pajak melunasi pokok PBB setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB tetapi DJP belum menerbitkan STP PBB, atau Wajib Pajak belum melunasi pokok PBB dalam STP PBB setelah melampaui jangka waktu 24 bulan.

Denda administratif tersebut dihitung melalui beberapa metode. Pertamasejak berakhirnya jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok PBB yang masih harus dibayar, apabila belum diterbitkan STP PBB.

Kedua, sejak berakhirnya jatuh tempo STP PBB sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok PBB yang masih harus dibayar. ketiga, sejak berakhirnya jatuh tempo STP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB.

Bagaimana proses penerbitan STP PBB?

PMK 80/2023 menyatakan bahwa proses penerbitan STP PBB dimulai dengan penelitian terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Adapun penelitian dilakukan oleh petugas pajak yang berwenang untuk menentukan apakah ada ketidaksesuaian antara kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ada ketidaksesuaian, maka petugas pajak akan membuat nota penghitungan yang berisi perhitungan pokok PBB dan denda administratif yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Artinya, STP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan yang dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian merupakan dokumen yang berisi hasil penelitian terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

STP PBB dapat disampaikan kepada Wajib Pajak baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, maupun secara elektronik—apabila sistem sudah tersedia. Sebagai tambahan informasi, STP PBB diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.

Di sisi lain, Wajib Pajak yang menerima STP PBB harus segera melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com