
Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III, melakukan penyitaan bersama terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai total sekitar Rp 29,6 miliar.
Secara rinci, 15 KPP berhasil menyita 84 aset yang dimiliki oleh penunggak pajak dengan total nilai sekitar Rp 7,15 miliar. Aset tersebut mencakup enam aset tanah dan bangunan, dua aset tanah, sembilan mobil, empat truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak. Selanjutnya, 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I menyita 80 aset dengan total nilai sekitar Rp 16,22 miliar, sementara 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II menyita 91 aset dengan nilai sekitar Rp 6,26 miliar.
DJP tetap memberikan penekanan pada pendekatan persuasif dan edukatif kepada Wajib Pajak. Penyitaan aset sebagai tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai upaya terakhir apabila penunggak pajak tidak melunasi utang pajak setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Teguran.
Apabila utang pajak tidak diselesaikan dalam 21 hari, Surat Paksa akan dikeluarkan. Jika Surat Paksa diabaikan selama 2×24 jam, tindakan penyitaan akan dilakukan. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selain itu, berita acara pelaksanaan penyitaan juga harus dilaporkan kepada Kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar, dan kepada pemerintah daerah (pemda) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar.
Komentar Anda