
Bagaimana perhitungan PPh Pasal 23 yang dikenakan pada jasa angkutan darat?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau penyedia jasa angkutan darat adalah subjek PPh Pasal 23. Meskipun PMK ini tidak secara khusus menyebutkan pemberi jasa angkutan darat yang terkena PPh Pasal 23, namun berbagai jenis jasa angkutan darat termasuk di dalamnya, seperti jasa freight forwarding, jasa logistik, dan jasa pengangkutan/ekspedisi selain yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum yang berlaku untuk PPh 23 atas jasa lainnya adalah 2 persen dari total bruto nilai jasa. Namun, jika pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan adalah 100 persen lebih tinggi.
Penting untuk diingat bahwa pemotong atau pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat berupa Wajib Pajak badan, termasuk pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri.
Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa, harus ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan bukti Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut adalah contoh perhitungannya:
PT Lancar Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Mereka mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai Rp 50 juta kepada PT Cahaya Harapan. Bagaimana perhitungan PPh 23 atas jasa tersebut?
PPh 23 = nilai bruto x tarif PPh 23
PPh 23 = Rp 50.000.000 x 2%
PPh 23 = Rp 1.000.000
Oleh karena itu, PT Lancar Jaya harus membayar PPh 23 sebesar Rp 1 juta dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan kepada pengguna jasa, PT Cahaya Harapan.
Komentar Anda