
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan tersangka AY melalui PT. EIB, dengan kerugian negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Penyidik juga menyerahkan aset yang disita dari tersangka senilai miliaran rupiah, termasuk 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
AY adalah salah satu pelaku intelektual dalam rangkaian kasus jaringan penerbitan faktur pajak fiktif (faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana beberapa pelaku lainnya sudah divonis pidana.
Tersangka AY menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun karena sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB antara tahun 2020 sampai 2021, sehingga dituduh melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.
Selama proses penyidikan, tersangka diberikan kesempatan untuk membayar jumlah pokok pajak yang kurang bayar beserta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan, namun tersangka AY tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Komentar Anda