
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan rencana untuk memberlakukan pajak pada perjudian daring. Usulan ini muncul ketika ia sedang aktif memerangi praktik perjudian online.
Budi Arie menyoroti bahwa di ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih menganggap perjudian sebagai kegiatan ilegal. Hal ini menjadi tantangan dalam penegakan hukum karena mayoritas pelaku beroperasi di luar negeri.
Saat ini, peraturan melarang perjudian online dan tidak memungkinkan pemungutan pajak karena dianggap sebagai tindakan ilegal. Larangan bermain judi dan mempromosikannya termasuk dalam Pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks perjudian online, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang transmisi konten yang terkait dengan perjudian.
Meskipun ada peraturan yang mengatur hal ini, praktik perjudian online masih marak di masyarakat. Sejak 2017 hingga Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah menutup 928.454 konten terkait perjudian di media sosial. Pada periode Januari-Agustus 2023, terdapat 2.491 pengaduan masyarakat, dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.
Komentar Anda