Contact Whatsapp085210254902

Pengertian, Fungsi dan Jenis Hukum Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 September 2023 | Dilihat 683kali
Pengertian, Fungsi dan Jenis Hukum Pajak

Hukum pajak, menurut R. Santoso Brotodiharjo, S.H., adalah kumpulan peraturan resmi yang mengatur hak pemerintah untuk mengambil kekayaan individu dan membagikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara. Hukum pajak memastikan sistem pemungutan pajak berdasarkan keadilan dan efisiensi.

Fungsi hukum pajak mencakup penciptaan sistem pemungutan pajak yang adil dan efisien, serta memperjelas subjek dan objek pajak untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak secara keseluruhan. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik dan mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak.

Hukum pajak dibagi menjadi dua jenis:
1. Hukum Pajak Formal 

Mengatur mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak, termasuk tata cara penetapan utang pajak, hak fiskus pemerintah, dan kewajiban wajib pajak dalam pembukuan. Contoh: Tata Cara Perpajakan.
   
2. Hukum Pajak Material

Memuat ketentuan tentang objek yang dikenai pajak, siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), dan tarif pajak yang harus dibayar. Juga mencakup hal-hal yang mempengaruhi utang pajak dan hubungan antara Wajib Pajak dan Pemerintah. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com