
Hukum pajak, menurut R. Santoso Brotodiharjo, S.H., adalah kumpulan peraturan resmi yang mengatur hak pemerintah untuk mengambil kekayaan individu dan membagikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara. Hukum pajak memastikan sistem pemungutan pajak berdasarkan keadilan dan efisiensi.
Fungsi hukum pajak mencakup penciptaan sistem pemungutan pajak yang adil dan efisien, serta memperjelas subjek dan objek pajak untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak secara keseluruhan. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik dan mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak.
Hukum pajak dibagi menjadi dua jenis:
1. Hukum Pajak Formal
Mengatur mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak, termasuk tata cara penetapan utang pajak, hak fiskus pemerintah, dan kewajiban wajib pajak dalam pembukuan. Contoh: Tata Cara Perpajakan.
2. Hukum Pajak Material
Memuat ketentuan tentang objek yang dikenai pajak, siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), dan tarif pajak yang harus dibayar. Juga mencakup hal-hal yang mempengaruhi utang pajak dan hubungan antara Wajib Pajak dan Pemerintah. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Komentar Anda