
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas forensik digital perpajakan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2023.
Apa itu forensik digital perpajakan?
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apa tujuan forensik digital perpajakan?
Forensik digital perpajakan dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital itu berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.
Komentar Anda