
Pemungutan dan penyetoran bea meterai menjadi tanggung jawab pihak yang terutang bea meterai, kecuali untuk dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai objek pemungutan bea meterai oleh pihak lain yang disebut sebagai pemungut bea meterai.
Apa saja kriteria Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai?
Ada sejumlah kriteria yang berkaitan dengan jenis dan jumlah dokumen yang diterbitkan atau difasilitasi oleh Wajib Pajak pemungut bea meterai, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu; dan/atau
2. Wajib Pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Bagaimana tata cara penetapan pemungut bea meterai?
PMK 151/2021 juga menjelaskan tata cara penetapan pemungut bea meterai sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai.
2. Penetapan sebagai pemungut bea meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.
3. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Apa saja kewajiban Wajib Pajak pemungut bea meterai?
Setelah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menjadi pemungut bea meterai, Wajib Pajak harus memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
Pemungutan bea meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai untuk dokumen tertentu, dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, atau dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang untuk dokumen tertentu.
Komentar Anda