
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan melakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka AY beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain penyerahan tersangka, penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran Rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah guna pemulihan kerugian pada pendapatan Negara.
Adapun tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.
AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.
Komentar Anda