Contact Whatsapp085210254902

Mulai 2024, Wajib Pajak Tak Lagi Daftarkan Kantor Cabang agar Ber-NPWP

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 September 2023 | Dilihat 882kali
Mulai 2024, Wajib Pajak Tak Lagi Daftarkan Kantor Cabang agar Ber-NPWP

Mulai 1 Januari 2024, jika memiliki kantor cabang, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkannya untuk mendapat NPWP cabang.

Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Hal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 112/2022.

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.

Mengutip ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com