
Mulai 1 Januari 2024, jika memiliki kantor cabang, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkannya untuk mendapat NPWP cabang.
Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Hal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 112/2022.
Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.
Mengutip ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas.
Komentar Anda