
Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Apabila kegiatan usaha pindah ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Kepala KPP lama dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan surat pindah berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama.
Kepala KPP lama menyampaikan surat pindah kepada wajib pajak serta ditembuskan ke KPP baru secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP secara langsung melalu pos dengan bukti pengiriman surat dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Komentar Anda