
Apa tujuan DJP menerbitkan surat keputusan dengan menggunakan tanda tangan elektronik?
DJP dapat menerbitkan surat keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi sebagai salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunaikan hak dan memenuhi kewajibannya. Surat tersebut juga dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.
Surat keputusan, ketetapan, maupun dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, atau dokumen berbentuk cetakan yang ditandatangani secara biasa.
Apa saja surat keputusan DJP bertandatangan elektronik?
Keputusan, ketetapan, dan dokumen elektronik lainnya dapat disampaikan DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau alamat e-mail Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP.
Komentar Anda