Contact Whatsapp085210254902

Pahami Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Beli Properti

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 September 2023 | Dilihat 843kali
Pahami Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Beli Properti

Apa itu AJB?

AJB adalah dokumen berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Apa itu SHM?

SHM merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan yang paling kuat posisinya daripada jenis sertifikat lainnya. Tanah yang lengkap dengan SHM biasanya mempunyai harga lebih mahal.

Apa perbedaan AJB dan SHM?

  • Lembaga yang mengeluarkan

AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Masa berlaku.

AJB memiliki masa berlaku yang didasarkan perjanjian dari kesepakatan antara dua belah pihak. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya.

  • Proses pembuatan

AJB yang dikeluarkan oleh PPATK memiliki waktu proses pembuatan lebih singkat daripada SHM yang diterbitkan oleh BPN.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com