Contact Whatsapp085210254902

Apa itu Pink Tax?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 September 2023 | Dilihat 890kali
Apa itu Pink Tax?

Apa itu “Pink Tax”?

Pink tax adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena terjadinya kenaikan harga pada barang dan jasa yang ditargetkan dan diiklankan untuk wanita, sementara pria membayar lebih sedikit untuk produk dan jasa yang sebanding.

Artinya, pink tax bukanlah pajak dalam arti harfiah, melainkan kenaikan/perbedaan harga yang dikenakan oleh produsen, pengecer, atau penyedia jasa kepada konsumen wanita.

Pink tax dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti biaya produksi, permintaan pasar, strategi pemasaran, atau kebiasaan konsumen. Perbedaan harga berdasarkan jenis kelamin tersebar luas di beberapa sektor, tetapi salah satu yang paling terlihat adalah produk perawatan pribadi.

Bagaimana dampak “Pink Tax” bagi perempuan?

Pink tax telah lama memberikan beban ekonomi bagi kaum perempuan di seluruh dunia—terutama karena penghasilan perempuan cenderung lebih rendah daripada pria. Artinya, jika wanita membayar lebih mahal untuk produk atau jasa yang sama atau serupa dengan pria, maka mereka akan memiliki lebih sedikit uang untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan lainnya. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan kekayaan berbasis gender dan meningkatkan kemiskinan di kalangan wanita.

Dari sisi sosial, pink tax dapat mencerminkan dan memperkuat stereotip gender yang ada di masyarakat. Dengan membedakan produk atau jasa berdasarkan gender, produsen, pengecer, atau penyedia jasa dapat mengirimkan pesan bahwa wanita dan pria memiliki peran, minat, dan selera yang berbeda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com