
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mendorong pemerintah agar dapat menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Ketua Umum IKPI ungkap, urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi Wajib Pajak sebagai pengguna jasa serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya.
Profesi konsultan pajak semakin dibutuhkan oleh Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI secara drastis dalam empat tahun terakhir.
Sebagai mitra strategis, IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi perpajakan, sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri dan/atau bersama-sama dengan DJP dan memberikan kajian atas peraturan perpajakan yang telah atau akan diundangkan. Hal ini sebagai masukan konkret kepada otoritas untuk mewujudkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Secara simultan, IKPI juga konsisten membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan. Ruston menyebut, IKPI aktif menggelar aktivitas probono dalam bentuk konsultasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat umum, seperti di pusat perbelanjaan maupun menggelar seminar ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Komentar Anda