
Modus kotor Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek akhirnya terungkap.
Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)
Dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.
Komentar Anda