Contact Whatsapp085210254902

Pungutan Pajak Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang,

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 September 2023 | Dilihat 670kali
Pungutan Pajak Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang,

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pinjaman online atau pinjol. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu.

Sebagai informasi, melalui ketentuan tersebut, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas layanan yang diberikan.

Adapun dalam UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Selain itu, industri peer to peer lending disebut memiliki model bisnis serupa dengan bank. Industri pinjol memiliki model bisnis menghimpun dana masyarakat dan menyalurkanya ke debitur.



 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com