Contact Whatsapp085210254902

Pahami Ketentuan PPh Pasal 23 atas Sewa Angkutan Darat

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 September 2023 | Dilihat 1902kali
Pahami Ketentuan PPh Pasal 23 atas Sewa Angkutan Darat

Sewa angkutan darat merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Namun, banyak pelaku usaha yang belum pahami ketentuan PPh Pasal 23 atas sewa angkutan darat dengan baik.

PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri, seperti sewa angkutan darat.

Untuk memahami PPh Pasal 23 atas sewa angkutan darat, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja yang termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23,

1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau di-charter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.

2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata, dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.

3. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

Tarif, setor, dan lapor

Dalam konteks ini, yang dimaksud penerima imbalan atau pihak yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan tertentu dari pemotong PPh Pasal 23.

Penerima imbalan atau pihak yang dipotong PPh Pasal 23 wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100 persen lebih tinggi.

Setelahnya, Wajib Pajak berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot PPh pasal 23. Untuk penyetoran PPh Pasal 23, Wajib Pajak terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Perlu diingat, penyetoran PPh Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com