
Orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, apakah NPWP perusahaan juga mengalami perubahan?
Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 112/2022, dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan klarifikasi kepada wajib pajak badan. Penyampaian klarifikasi yang dimaksud berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.
Ada pula permintaan klarifikasi berupa data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klarifikasi data mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari wajib pajak.
Penyampaian permintaan klarifikasi oleh dirjen pajak dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan oleh dirjen pajak.
Komentar Anda