
Ditjen Pajak (DJP) memiliki sekitar 1.300 pegawai yang bertugas sebagai penilai pajak. Secara singkat, sesuai dengan PMK 147/2019, penilai pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.
Sementara itu, asisten penilai pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan itu dilaksanakan secara objektfi dan profesional berdasarkan pada suatu standar penilaian. Kegiatan yang dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
Sementara itu, pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak atau wajib pajak. Kegiatan dilakukan untuk menghasilkan informasi geografis terkait dengan objek pajak dan wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pemda. Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda di seluruh Indonesia.
Selain penilai, ada juga account representative (AR) dan pemeriksa pajak (auditor). Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki penyidik pajak. Ada pula juru sita. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak.
Komentar Anda