Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Permudah Syarat Penerima Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 30 Agustus 2023 | Dilihat 794kali
Pemerintah Permudah Syarat Penerima Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik

Pemerintah resmi memperluas dan permudah syarat penerima program bantuan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai.

Aturan terbaru itu memberikan subsidi Rp 7 juta untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Proses pembelian motor listrik, yaitu pihak diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Data ini disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua. Dengan begitu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com