
Apa itu “transfer pricing”?
Merujuk PMK Nomor 22 Tahun 2020, transfer pricing adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Apa tujuan dilakukannya “transfer pricing”?
Ada tiga tujuan Wajib Pajak melakukan transfer pricing.
Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.
Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.
Ketiga, dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Perlu digarisbawahi bahwa transfer pricing bukan merupakan praktik yang melanggar aturan. Namun, transaksi tersebut harus telah berlandaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP). Prinsip ini diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Komentar Anda