Contact Whatsapp085210254902

Cara Ajukan Keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 28 Agustus 2023 | Dilihat 709kali
Cara Ajukan Keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar

Apa itu PNBP?

PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Subjek PNBP dikenal dengan sebutan Wajib Bayar, yaitu orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PNBP itu terbagi menjadi enam kluster, yaitu: 

  • Pemanfaatan sumber daya alam (SDA), contohnya PNBP dari sektor minyak dan gas (migas);
  • Pelayanan, misalnya PNBP dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya;
  • Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, contohnya PNBP yang diperoleh dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Pengelolaan barang milik negara, misalnya PNBP dari sewa gedung pemerintah;
  • Pengelolaan dana, contohnya PNBP dari badan layanan umum (BLU) pengelola dana sawit dan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP); dan
  • Hak negara lainnya, yakni PNBP yang diperoleh diluar dari kluster PNBP. Misalnya, penyitaan barang-barang hasil korupsi, pendapatan denda, pendapatan tuntutan ganti rugi (TGR), dan lainnya.

Bagaimana pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar?

  • Pengajuan keberatan dapat diajukan bila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh IP PNBP;
  • Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang—yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP;
  • Surat pengajuan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar diterbitkan;
  • Dokumen pendukung dimaksud, terdiri dari fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
  • Rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan
  • Batas waktu pengajuan keberatan tiga bulan tidak berlaku bagi Wajib Bayar yang mengalami kondisi di luar kemampuan atau kahar, seperti bencana ataupun kondisi lain berdasarkan pertimbangan IP PNBP namun diberi batasan toleransi waktu sampai dengan enam bulan dengan menyampaikan dokumen fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana atau Surat Pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain di luar kemampuan dimaksud.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com