
Apa itu PNBP?
PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Subjek PNBP dikenal dengan sebutan Wajib Bayar, yaitu orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PNBP itu terbagi menjadi enam kluster, yaitu:
- Pemanfaatan sumber daya alam (SDA), contohnya PNBP dari sektor minyak dan gas (migas);
- Pelayanan, misalnya PNBP dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya;
- Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, contohnya PNBP yang diperoleh dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Pengelolaan barang milik negara, misalnya PNBP dari sewa gedung pemerintah;
- Pengelolaan dana, contohnya PNBP dari badan layanan umum (BLU) pengelola dana sawit dan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP); dan
- Hak negara lainnya, yakni PNBP yang diperoleh diluar dari kluster PNBP. Misalnya, penyitaan barang-barang hasil korupsi, pendapatan denda, pendapatan tuntutan ganti rugi (TGR), dan lainnya.
Bagaimana pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar?
- Pengajuan keberatan dapat diajukan bila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh IP PNBP;
- Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang—yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP;
- Surat pengajuan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar diterbitkan;
- Dokumen pendukung dimaksud, terdiri dari fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan
- Batas waktu pengajuan keberatan tiga bulan tidak berlaku bagi Wajib Bayar yang mengalami kondisi di luar kemampuan atau kahar, seperti bencana ataupun kondisi lain berdasarkan pertimbangan IP PNBP namun diberi batasan toleransi waktu sampai dengan enam bulan dengan menyampaikan dokumen fotokopi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana atau Surat Pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain di luar kemampuan dimaksud.
Tag:
jasa,
pajak,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta,
jasa pengurusan nib,
jasa konsultasi kuala kapuas,
spt tahunan kuala kapuas,
pajak umkm kuala kapuas,
pph 21 kuala kapuas,
pajak badan kuala kapuas,
pph 23 kuala kapuas,
pajak cv kuala kapuas,
pph final kuala kapuas,
pajak pt kuala kapuas,
spt op kuala kapuas,
jasa akuntan kuala kapuas,
jasa perijinan kuala kapuas,
jasa training kuala kapuas,
jasa payroll kuala kapuas,
jasa pkp kuala kapuas,
jasa spt badan kuala kapuas,
pajak restoran kuala kapuas,
kuala kapuas,
jasa pembuatan e faktur kuala kapuas,
pemeriksaan pajak kuala kapuas ,
konsultan pajak kuala kapuas,
jasa pkp ku
Komentar Anda