Contact Whatsapp085210254902

STNK Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 28 Agustus 2023 | Dilihat 929kali
STNK Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Bagaimana syarat dan cara mengurusnya?

Apa saja syarat mengurus STNK yang hilang?

  • Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar;
  • Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan;
  • Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai;
  • Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat;

Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

  • Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya;
  • Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  • Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan;
  • Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan);
  • Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru; dan
  • Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan; dan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com