
Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Bagaimana syarat dan cara mengurusnya?
Apa saja syarat mengurus STNK yang hilang?
- Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar;
- Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan;
- Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai;
- Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat;
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
- Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya;
- Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
- Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan;
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan);
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru; dan
- Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan; dan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Tag:
jasa,
pajak,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta,
jasa pengurusan nib,
sulawesi utara,
jasa per,
gorontalo,
jasa training gorontalo,
pajak umkm gorontalo,
spt tahunan gorontalo,
jasa payroll gorontalo,
pajak badan gorontalo,
pph 21 gorontalo,
jasa pkp gorontalo,
jasa spt badan gorontalo,
pajak cv gorontalo,
pph 23 gorontalo,
pajak restoran gorontalo,
pajak pt gorontalo,
pph final gorontalo,
pemeriksaan pajak gorontalo,
spt op gorontalo,
jasa akuntan gorontalo,
jasa pembuatan e faktur gorontalo,
jasa perijinan gorontalo,
jasa konsultasi gorontalo,
sulawesi utara ,
konsultan pajak gorontalo
Komentar Anda